BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
“Jika ada
pertemuan pasti ada yang namanya perpisahan”, pribahasa itulah yang hampir
kerap kali kita dengar dari setiap orang. Tidak lepas dari pribahasa itu ialah
perkawinan atau pernikahan. Dalam perkawinan seseorang pasti akan merasakan
yang namanya perpisahan, baik melalui proses alamiah ataupun sebab
mempertahankan hak-hak insaniah.
Pada
dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorng pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera
dan tetap. Hal inilah yang menjadi dambaan dan tujuan utama setiap orang
dalam menempuh bahtera rumah tangga yang diikat oleh oleh suatu akad yang
namanya perkawinan.
Akan tetapi
pada kenyataannya hal itu sulit dan tidak sepenuhnya bisa dialami, sebagaimana
yang dikatakan dalam peribahasa diatas, sehinga perpisahan atau dalam hal ini
disebut bubarnya perkawinan pasti tidak dapat dihindari oleh setiap pasangan
suami istri. Oleh karena itu Pemrintah melalui hukumnya membahas dan
mengatur masalah ini demi tercipta dan terlaksananya kehidupan yang harmonis,
dan dengan hal ini pula pemakalah akan mencoba untuk membahahsnya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa saja sebab-sebab
putusnya perkawinan?
C. Tujuan
1.
Mengetahui sebab-sebab
putusnya perkawinan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sebab-sebab
lain Putusnya Pernikahan dan Akibatnya
Sebagaimana telah dikemukakan di
atas bahwa perkawinan menjadi putus sebab thalaq dan perceraian, maka selain
itu perkawinan juga dapat putus oleh hakim dann kasus syqaq, dengan keputusan
hakim yang berupa pembatalan perkawinan dan fasakh, serta alasan meninggalkan
meninggal dunia pada salah seorang suami istri atau keduanya.
1.
Putusnya Perkawinan sebab Syiqaq
Syiqaq adalah krisis memuncak yang
terjadi antara suami istri sedemikian rupa sehingga antara suami istri terjadi
pertentangan pendapat dan pertengkaran,menjadi dua pihak yang tidak mungkin
dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. Yang terdapat
dalam Firman Allah surat An-Nisa ayat 35.
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yÌã $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqã ª!$# !$yJåks]øt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã #ZÎ7yz ÇÌÎÈ
Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka
kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Mengenal.
Menurut firman Allah tersebut jika
terjadi kasus Tsiqaq antara suami istri maka diutus seorang hakam dari pihak
suami dan seorang hakam dari pihak istri untuk mengadakan penelitian dan riset
tentang sebab musabah terjadi syiqaq dimaksud serta berusaha mendamaikannya,
atau mengambil Prakasa putusnya perkawinan kalau sekiranya jalan inilah yang
sebaik -baiknya.
2.
Putusnya Perkawinan Sebab Pembatalan
Jika suatu akad perkawinan telah
dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya ternyata ada larangan perkawinan antara
suami istri semisal karna pertalian darah, hubungan susuan, hubungan semenda,
atau ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum seperti tidah
terpenuhinya rukun atau syaratnya, maka perkawinan menjadi batal demi hukum dan
melalui proses pengadilan, hakim membatalkan perkawinan tersebut.
3.
Putusnya Perkawinan sebab Fasakh
Hukum islam mewajibkan suami untuk
melaksanakan hak-hak istri dan memelihara istri dengan sebaik-baiknya, tidak
dapat menganiyaya istrinya dan menimbulkan kemudharatan terhadapnya.suami
dilarang menyengsarakan istri dan menyianyiakan haknya.Firman Allah dalam surat
Al-Baqarah ayat 231.
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎh| 7$rã÷èoÿÏ3 4 wur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿt y7Ï9ºs ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 wur (#ÿräÏFs? ÏM»t#uä «!$# #Yrâèd 4 (#rãä.ø$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏèt ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ
Artinya : Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati
akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah
mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk
memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.
barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan
ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu
yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu
dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta
Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Hukum islam tidak menghendaki adanya
kemudharatan dan melarang saling menimbulkan kemudharatan.dalam suatu hadis
disebutkan bahwa Rasulullah bersabda: "Tidak bisa ada kemudharatan dan
tidak dapat saling menimbulkan kemudharatan"
Menurut metode hukum islam bahwa
setiap kemudharatan itu wajib di hilangkan, sebagaimana kaidah menyatakan:
"Kemudharatan itu wajib dihilangkan"
Dengan keputusan pengadilan atas
pengaduan karna kesengsaraan yang menimpa atau kemudharatan yang diderita, maka
perkawinan dapat difasakhkan.alasan fasak yaitu:
a. Tidak adanya
nafkah bagi istri
b. Terjadinya
cacat atau penyakit
c. Penderitaan
yang menimpa istri
4.
Putusnya Perkawinan sebab Meninggal Dunia
Dimaksudkan dengan meninggal yang
menjadi sebab putusnya perkawinan dalam hal ini meliputi mati atau meninggal
secara fisik,yakni memang dengan kematian itu diketahui jenazahnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam Rumah
tangga harus saling menjaga dan saling menghargai, saling mengasihi, saling
mengerti, saling setia sehidup semati agar pernikahan sampai ke titik Mawaddah,
Sakinah, warahmah.
Namun sering
juga kita jumpai adanya konflik atau permasalahan, perselisihan dalam rumah
tangga dan bahkan sampai terjadi putusnya pernikahan yang telah dibina secara
bertahun-tahun,Nauzubillah min dzalik.
Maka bagi
seorang laki-laki jadilah suami seperti Rasulullah Saw dan bagi wanita jadilah
istri seperti Khadizah agaar sampai ke tujuan dari pernikahan yaitu Mawaddah,
Sakinah, warahmah.
DAFTAR PUSTAKA
Jawad Muhammad Mughniyah,
Fiqih lima mazhab, PT.lentera basritamo
Dr Prof..Zakiyah, Ilmu
Fiqih, Dana sakti, Yogyakarta, 1945
Agama Departemen,Ilmu
Fiqh Jillid 2,jakarta,1983