Jumat, 19 April 2019

sebab-sebab batalnya pernikahan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
“Jika ada pertemuan pasti ada yang namanya perpisahan”, pribahasa itulah yang hampir kerap kali kita dengar dari setiap orang. Tidak lepas dari pribahasa itu ialah perkawinan atau pernikahan. Dalam perkawinan seseorang pasti akan merasakan yang namanya perpisahan, baik melalui proses alamiah ataupun sebab mempertahankan hak-hak insaniah.
Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorng pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan tetap. Hal inilah yang menjadi dambaan dan tujuan utama setiap orang dalam menempuh bahtera rumah tangga yang diikat oleh oleh suatu akad yang namanya perkawinan.
Akan tetapi pada kenyataannya hal itu sulit dan tidak sepenuhnya bisa dialami, sebagaimana yang dikatakan dalam peribahasa diatas, sehinga perpisahan atau dalam hal ini disebut bubarnya perkawinan pasti tidak dapat dihindari oleh setiap pasangan suami istri. Oleh karena itu Pemrintah melalui hukumnya membahas dan mengatur masalah ini demi tercipta dan terlaksananya kehidupan yang harmonis, dan dengan hal ini pula pemakalah akan mencoba untuk membahahsnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja sebab-sebab putusnya perkawinan?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui sebab-sebab putusnya perkawinan



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Sebab-sebab lain Putusnya Pernikahan dan Akibatnya
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa perkawinan menjadi putus sebab thalaq dan perceraian, maka selain itu perkawinan juga dapat putus oleh hakim dann kasus syqaq, dengan keputusan hakim yang berupa pembatalan perkawinan dan fasakh, serta alasan meninggalkan meninggal dunia pada salah seorang suami istri atau keduanya.
1.      Putusnya Perkawinan sebab Syiqaq
Syiqaq adalah krisis memuncak yang terjadi antara suami istri sedemikian rupa sehingga antara suami istri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran,menjadi dua pihak yang tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. Yang terdapat dalam Firman Allah surat An-Nisa ayat 35.
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ  
Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Menurut firman Allah tersebut jika terjadi kasus Tsiqaq antara suami istri maka diutus seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri untuk mengadakan penelitian dan riset tentang sebab musabah terjadi syiqaq dimaksud serta berusaha mendamaikannya, atau mengambil Prakasa putusnya perkawinan kalau sekiranya jalan inilah yang sebaik -baiknya.

2.      Putusnya Perkawinan Sebab Pembatalan
Jika suatu akad perkawinan telah dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya ternyata ada larangan perkawinan antara suami istri semisal karna pertalian darah, hubungan susuan, hubungan semenda, atau ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum seperti tidah terpenuhinya rukun atau syaratnya, maka perkawinan menjadi batal demi hukum dan melalui proses pengadilan, hakim membatalkan perkawinan tersebut.

3.      Putusnya Perkawinan sebab Fasakh
Hukum islam mewajibkan suami untuk melaksanakan hak-hak istri dan memelihara istri dengan sebaik-baiknya, tidak dapat menganiyaya istrinya dan menimbulkan kemudharatan terhadapnya.suami dilarang menyengsarakan istri dan menyianyiakan haknya.Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 231.
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r&  Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎhŽ|  7$rã÷èoÿÏ3 4 Ÿwur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uŽÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿwur (#ÿräÏ­Fs? ÏM»tƒ#uä «!$# #Yrâèd 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏètƒ ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ  
Artinya : Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Hukum islam tidak menghendaki adanya kemudharatan dan melarang saling menimbulkan kemudharatan.dalam suatu hadis disebutkan bahwa Rasulullah bersabda: "Tidak bisa ada kemudharatan dan tidak dapat saling menimbulkan kemudharatan"
Menurut metode hukum islam bahwa setiap kemudharatan itu wajib di hilangkan, sebagaimana kaidah menyatakan: "Kemudharatan itu wajib dihilangkan"
Dengan keputusan pengadilan atas pengaduan karna kesengsaraan yang menimpa atau kemudharatan yang diderita, maka perkawinan dapat difasakhkan.alasan fasak yaitu:
a.       Tidak adanya nafkah bagi istri
b.      Terjadinya cacat atau penyakit
c.       Penderitaan yang menimpa istri

4.      Putusnya Perkawinan sebab Meninggal Dunia
Dimaksudkan dengan meninggal yang menjadi sebab putusnya perkawinan dalam hal ini meliputi mati atau meninggal secara fisik,yakni memang dengan kematian itu diketahui jenazahnya.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam Rumah tangga harus saling menjaga dan saling menghargai, saling mengasihi, saling mengerti, saling setia sehidup semati agar pernikahan sampai ke titik Mawaddah, Sakinah, warahmah.
Namun sering juga kita jumpai adanya konflik atau permasalahan, perselisihan dalam rumah tangga dan bahkan sampai terjadi putusnya pernikahan yang telah dibina secara bertahun-tahun,Nauzubillah min dzalik.
Maka bagi seorang laki-laki jadilah suami seperti Rasulullah Saw dan bagi wanita jadilah istri seperti Khadizah agaar sampai ke tujuan dari pernikahan yaitu Mawaddah, Sakinah, warahmah.

















DAFTAR  PUSTAKA

Jawad Muhammad Mughniyah, Fiqih lima mazhab, PT.lentera basritamo
Dr Prof..Zakiyah, Ilmu Fiqih, Dana sakti, Yogyakarta, 1945
Agama Departemen,Ilmu Fiqh Jillid 2,jakarta,1983