MAKALAH
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
TENTANG
MUSYAWARAH
MAJELIS HAKIM, PENGAMBILAN KONKLUSI DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
DOSEN
PEMBIMBING :
Dr.
Muhammad Ichsan, M.A
OLEH
: KELOMPOK 10
1. Ilfa Mei Syafitri
2. Aldi Husein
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
MANDAILING
NATAL
T.A
2022
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH
SWT, karena atas limpahan nikmat dan karunia-Nya,kami dapat menyelesaikan tugas
mata kuliah ini.
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan
makalah ini tidak lepas dari bantuan dari beberapa pihak. Untuk itu dalam
kesempatan ini,kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam pembuatan makalah ini terutama semua anggota kelompok yang telah
mencurahkan segala tenaga,materi,waktu dan pikirannya dalam pembuatan makalah
ini.
Kami juga menyadari bahwa dalam proses
pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,baik dari segi pembahasan
maupun cara penulisannya. Namun demikian,kami telah berupaya dengan segala
kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki,sehingga makalah ini dapat selesai
dengan baik.
Oleh karena itu,kami dengan rendah hati
dan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usulan guna penyempurnaan makalah
ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan para pembaca.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Panyabungan, Januari 2022
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang ........................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah....................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengambilan
Keputusan.............................................................. 2
B.
Konklusi ..................................................................................... 5
C.
Musyawarah Majelis Hakim........................................................ 7
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN ........................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam setiap perusahaan atau organisasi untuk mencapai
tujuannya sering kali masalah juga datang. Karena tidak ada masalah yang tidak
terduga dalam melaksanakan proses untuk
mencapai tujuan. Ketika sedang ada masalah harus bisa menyelesaikan
permasalahan tersebut dengan baik. Dapat diselesaikan melalui komunikasi dan
kerja sama yang baik untuk mengambil keputusan yang tepat. Karena permasalahan
yang ada tidak hanya dari internal tetapi juga ada yang dari eksternal. Ketika
menyelesaikan masalah itu juga bisa menjadi tolak ukur keberhasilan karier
manajemen.
Pengambilan keputusan juga termasuk ke dalam cara untuk
menyelesaikan masalah yang terjadi di dalam perusahaan atau organisasi. Di sini
seorang individu harus mampu berpikir kritis untuk memecahkan masalah. Karena
dalam menyelesaikan masalah sangat dibutuhkan individu yang berpikir kritis
untuk dapat menganalisis masalah tersebut. pengambilan keputusan juga tidak
hanya dipikirkan oleh satu individu saja tetapi juga bisa dalam berkelompok
dengan membangun komunikasi yang baik. Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam setiap
pengambilan keputusan. Dengan ini di harapkan dapat mengambil keputusan
secepatnya tetapi juga tepat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Pengambilan Keputusan?
2.
Apa
saja yang ada dalam Pengambilan Keputusan?
3. Bagaimana konsep dalam pengambilan keputusan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Pengambilan Keputusan
Kehidupan manajer dipenuhi dengan serangkaian pembuatan
keputusan. Kegiatan ini memainkan peranan penting, karena kualitas keputusan –
keputusan manajer akan menentukan efektifitas rencana yang disusun. Secara
umum, pengertian pengambilan keputusan telah dikemukakan oleh banyak ahli,
diantaranya adalah :
1.
Menurut
George R. Terry
Pengambilan
keputusan adalah pemilihan alternatif perilaku (kelakuan) tertentu dari dua
atau lebih alternatif yang ada.
2.
Menurut
S.P. Siagian
Pengambilan
keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis terhadap hakikat alternatif
yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan
tindakan yang paling tepat.
3.
Menurut
James A.F. Stoner
Pengambilan
keputusan adalah proses yang digunakan untuk memilih suatu tindakan sebagai
cara pemecahan masalah.
Dari definisi
di atas dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan itu adalah suatu cara yang digunakan untuk memberikan
suatu pendapat yang dapat menyelesaikan suatu masalah dengan cara / teknik
tertentu agar dapat lebih diterima oleh semua pihak.[1]
1. Gaya Pengambilan Keputusan
Secara teoritis ada 4 gaya pengambilan keputusan yang
biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin. Keempat gaya tersebut adalah:
1.
Gaya
Direktif
-Cenderung
bersifat efisien, logis, pragmatis, dan sistematis dalam memecahkan masalah
-Berfokus
pada fakta dan penyelesaian masalah secara lebih cepat
-Cenderung
berfokus jangka pendek
-Gemar
menggunakan kekuasaan, ingin mengontrol, secara umum menggambarkan kekeuasaan
yang otokratik
2.
Gaya
Analitik
-Hasil
keputusan didasarkan atas inputan hasil analisis
-Lebih banyak
mempertimbangkan beragam informasi dan alternetif dibandingkan gaya direktif
-Pengambilan
keputusan diambil dalam jangka waktu agak lama
-Menggambarkan
pemimpin yang otokratik
3.
Gaya
Konseptual
-Memecahkan
masalah dengan pandangan yang luas
-Suka
mempertimbangkan banyak pilihan dan kemungkinan masa depan
-Melibatkan
banyak orang untuk memperoleh beragam informasi dan banyak menggunakan intuisi
dalam peng keputusan
-Berani
mengambil resiko dan seringkali menemukan solusi yang kreatif
-Ketidakpastian
dalam pengambilan keputusan
4.
Gaya
Perilaku
-Cenderung
bekerja dengan orang lain dan terbuka dalam pertukaran pendapat
-Cenderung
menerima saran, sportif dan bersahabat
-Suka
informasi yang verbal dan menghindari konflik serta peduli pada kebahagiaan org
lain
-Terkadang,
keputusannya tidak tegas dan sulit mengatakan tidak jika keputusan tersebut
akan berdampak kerugian pada orang lain.
2. Tahap -Tahap Pengambilan Keputusan
Tahap-tahap
pengambilan keputusan yaitu:
a. Mendefinisikan
masalah tersebut secara jelas dan gamblang, atau mudah untuk dimengerti.
b. membuat daftar
masalah yang akan dimunculkan, dan menyusunnya secara prioritas dengan maksud
agar adanya sistematika yang lebih terarah dan terkendali.
c. Melakukan identifikasi dari setiap masalah tersebut
dengan tujuan untuk lebih memberikan gambaran secara lebih tajam dan terarah
secara lebih spesifik.
d. Memetakan setiap masalah tersebut berdasarkan
kelompoknya masing-masing yang kemudian selanjutnya dibarengi dengan
menggunakan model atau alat uji yang akan dipakai.
e. Memastikan kembali bahwa alat ujian dipergunakan
tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang berlaku
pada umumnya.
Simon (1960)
mengatakan, pengambilan keputusan berlangsung melalui empat tahap yaitu
intelligence, design, choice, dan implementation. Intelligence adalah proses
pengumpulan informasi yang bertujuan mengidentifikasi permasalahan. Design
adalah tahap perancangan solusi terhadap masalah. Choice adalah tahap mengkaji
kelebihan dan kekurangan dari berbagai macam alternatif yang ada dan memilih
yang terbaik. Implementation adalah tahap pengambilan keputusan dan
melaksanakannya.
B. Proses Pengambilan Keputusan/Konklusi
Menurut Stephen Robbins dan Mary Coulter proses
pengambilan keputusan merupakan serangkaian tahap yang terdiri dari 8 langkah
yang meliputi mengidentifikasi masalah, mengidentifikasi kriteria keputusan,
memberi bobot pada kriteria, mengembangkan alternatif-alternatif, menganalisis
alternatif, memilih satu alternatif, melaksanakan alternatif tersebut, dan
mengevaluasi efektivitas keputusan.
1. Faktor yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan [2]
a.
Internal
organisasi seperti ketersediaan dana, SDM, kelengkapan peralatan, teknologi,
dan sebagainya. Biasanya faktor ini berada di dalam suatu organisasi itu
sendiri untuk terciptanya suatu keputusan dalam organisasi.
b.
Eksternal
organisasi seperti keadaan sosial politik, hukum, dan sebagainya. Faktor ini
berasal dari luar yang terkait dalam organisasi.
c.
Ketersediaan
informasi yang diperlukan. Seberapa banyaknya informasi yang ada atau seberapa
lengkap dan akuratnya informasi yang didapatkan untuk menjadi pertimbangan
dalam pengambilan keputusan yang tepat.
d.
Kepribadian
dan kecakapan pengambil keputusan. Dalam faktor ini dibutuhkan kebijaksanaan
dan ketegasan dalam mengambil keputusan dengan tidak bersifat merugikan.
e.
Pengalaman
Pengalaman
seorang pembuat keputusan adalah hal yang sangat penting, karena banyaknya
pengalaman orang tersebut maka ia akan berani dalam menentukan keputusan. Hal
ini juga berkaitan terhadap keahlian yang dimiliki oleh pemimpin atau anggota
karena pengalaman yang pernah dialaminya.
Pengalaman juga dapat dijadikan suatu pelajaran dalam mengambil
keputusan yang tepat bagi organisasi.
2. Pengambilan Keputusan dalam Berbagai Kondisi
Secara umum
informasi yang masuk kadangkala terjadi dalam berbagai kondisi, seperti kondisi
pasti, kondisi tidak pasti, dan kondisi konflik. dalam kondisi pasti proses pengambilan
keputusan yang dilakukan adalah berlangsung tanpa ada banyak alternatif,
keputusan yang diambil sudah jelas pada fokus yang dituju. Teknik yang bisa dipergunakan
yaitu menggunakan program linier atau secara aljabar linear, dan analisis
jaringan kerja (secara critical path method/CPM dan Project evaluation and
review technique/PERT).
Pada kondisi
tidak pasti proses lahirnya keputusan lebih sulit atau lebih komplek dalam
artian keputusan yang dibuat belum diketahui nilai probabilitas atau hasil yang
mungkin diperoleh. Untuk menghindari timbulnya masalah sebaiknya melakukan
riset terlebih dahulu mencari informasi sebanyak mungkin dan mempergunakan
beberapa metode pengambilan keputusan yang paling sesuai dengan setiap kondisi
masalah yang mungkin timbul, seperti metode laplace (proses pengambilan
keputusan dengan asumsi bahwa probabilitas terjadinya berbagai kondisi adalah
sama besarnya), metode maximax (proses pengambilan keputusan dengan hanya
mengutamakan hasil yang paling optimistis dengan mengabaikan sisi lain yang
mungkin terjadi), metode maximin (proses pengambilan keputusan dengan memilih
alternatif yang minimalnya paling besar), metode regret (proses pengambilan
keputusan dengan didasari pada hasil keputusan yang maksimal berdasarkan data
pada masa lalu sebagai bahan perbandingannya), metode realisme (proses
pengambilan keputusan dengan menggabungkan metode maximax dan maximin).
Pada kondisi
konflik maka pengambilan keputusan yang dilakukan akan menimbulkan dampak yang
mungkin saja bisa merugikan salah satu pihak. Untuk menyelesaikan masalah
biasanya dilakukan pendekatan secara teori permainan dalam dunia bisnis
teraplikasi dalam bentuk tawar-menawar harga dan hingga terealisasinya suatu
kontrak atau kesepakatan.
C. Musyawarah
Majelis Hakim
Musyawarah Majelis Hakim, adalah acara terakhir sebelum,
Majelis Hakim, mengambil suatu kesimpulan atau sebelum majelis Hakim
mengucapkan putusan. Musyawarah majelis dilakukan dalam
sidang yang tertutup, karena dalam musyawarah itu masing-masing Hakim yang ikut
memeriksa persidangan itu akan mengemukakan pendapat
hukumnya tentang perkara yang tersebut secara terrahasia dengan arti tidak diketahui oleh
yang bukan
majelis hakim. Permasalahan yang akan disorot adalah, pertama, apakah musyawarah
itu diadakan dalam suatu persidangan, yang konsekuensinya
akan dibuatkan suatu Berita Acara Persidangan Musyawarah ? Dan bagaiamana sikap majelis
apabila adanya suatu perbedaan pendapat?
Kedua, apakah wajib mengikut sertakan panitera sidang
dalam musyawarah
tersebut atau tidak? Masalah ini ada juga kaitannya dengan
masalah pertama. Inilah masalah yang penulis coba menelusurinya, sepanjang
peraturan perundang-undangan yang ada, dan petunjuk-petunjuk teknis yang dianut
dalam praktek peradilan. Substansi dan Teknik Musyawarah Majelis.[3]
Dalam
bukunya, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Bapak
Prof. DR. H. Abdul Manan, S.H, S.IP, M. Hum, menyebut bahwa, “Musyawarah
Majelis Hakim merupakan perundingan yang dilaksanakan untuk mengambil keputusan
terhadap suatu perkara yang diajukan kepadanya dan sedang diproses dalam
persidangan Pengadilan Agama yang berwenang. Musyawarah Majelis Hakim
dilaksanakan secara rahasia, maksudnya apa yang dihasilkan dalam rapat Majelis
Hakim tersebut hanya diketahui oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.sampai
putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Tujuan diadakan musyawarah
majelis ini adalah untuk menyamakan persepsi, agar terhadap perkara yang sedang
diadili itu dapat dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku”. Pendapat ini kalau kita hubungkan dengan
aturan-aturan tentang musyawarah yang dikutip di atas, menyiratkan bahwa, substansi
atau hakikat musyawarah majelis Hakim itu adalah perundingan atau tukar
pendapat, dalam mencari suatu putusan terhadap suatu perkara. Dalam
perundinganmana akan disatukan persepsi atau pemahaman terhadap kasus dan
penyelesaiannya. Adapun teknis jalannya rapat musyawarah Majelis Hakim adalah
seperti yang telah diatur pada Buku II di atas. Ketua Majelis Hakim memimpim musyawarah.
Kesempatan pertama mengemukakan pendapat diberikan kepada Hakim Anggota II atau
Hakim yang paling yunior. Berikutnya kesempatan mengemukakan pendapat diberikan
kepada Hakim Anggota I (Hakim yang agak senior). Terakhir Ketua Majelis akan
menyampaikan pendapat hukumnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat hukum antara
majelis yang bermusyawarah, maka perbedaan itu diselesaikan dengan voting, atau
hitung suara terbanyak. Cara ini sangat logis, dan oleh karena itu maka jumlah
hakim dalam satu majelis harus ganjil, agar bisa diselesaikan. Pendapat hakim
yang kalah suara, meskipun dia sebagai Ketua Majelis, harus menyesuaikan dengan
pendapat mayoritas. Mengacu pada asas Primus Interpares, jika terjadi perbedaan
pendapat di antara anggota Majelis Hakim, maka pendapat yang terbanyaklah yang
diikuti (Demikian yang diamanatkan Buku II Revisi 2009). Perbedaan pendapat
tersebut dimuat dalam putusan, yang dalam praktek lazim disebut dengan
dissenting opinion, sebagaimana tersurat dalam Pasal 14 ayat (3) UU. No.
48/2009.[4]
Namun
demikian menurut Bagir Manan (Varia Peradilan No. 253/2006), dalam keadaan
tertentu, putusan dapat disepakati berdasarkan pendapat Ketua Majelis,
sepanjang pendapatnya argumentatif. Hal ini dapat diasumsikan, bahwa bila
terjadi pendapat yang sifatnya “pelangi’ di Antara Majelis Hakim maka tidak ada
pendapat yang terbanyak sehingga dalam kondisi seperti ini menyepakati pendapat
Ketua Mejelis adalah langkah yang paling “aman”. Kemudian prihal tentang
dasarnya panitera yang ikut bersidang tidak dibenarkan untuk mengikuti rapat
musyawarah Majelis Hakim. Demikian simpulan yang dibuat oleh Prof.Dr. H. Abdul Manan
dan ini sesuai dengan isi Buku II seperti dikutip di atas, Alasannya adalah
karena musyawarah itu bersifat rahasia, dan ini menurut beliau sesuai dengan
pasal 17 ayat 3 UU No. 14 tahun 1970. Dibalik itu, masih menurut Pak Manan,
kemungkinan Panitera pengganti ikut dalam musyawarah Majelis, bisa saja
dibenarkan dengan catatan, Majelis Hakim memandang kehadiran panitera sidang
itu diperlukan.
Dalam
peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan bahwa dalam sidang
pemusyawaralan boleh atau tidak diikuti oleh panitera sidang, tetapi hanya
"bersifat rahasia'. Masalahnya bolehkah panitera sidang mengikuti persidangan
yang bersifat rahasiai itu? Dengan kata, lain, bahwa panitera sidang bisa ikut
dan bisa tidak ikut dalam musyawarah Majelis Hakim. Hal itu tergantung kepada pandangan
Ketua Majelis, apakah keikutsertaan panitera sidang itu diperlukan atau tidak.
Di dalam Pasal 51 UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa ihktisar rapat dibaca
"sidang" permusyawaratan ditandatangani oleh panitera sidang, ini berarti
panitera Sidang membuat ikhtisar artinya kesimpulan musyawarah hakim tetapi
tidak dijelaskan apa dihadiri oleh panitera atau tidak, dengan begitu tidak ada
larangan panitera ikut sidang. Jika diperhatikan kalimat bersifat rahasia,
sedangkan yang menjamin kerahasiaan sesuatu bila yang bersangkutan disumpah
untuk pekerjaan itu, sementara untuk pekerjaan putusan perkara hanya hakim yang
di sumpah untuk merahasiakannya dan pula fungsi panitera sidang adalah fungsi
bantuan (vide Pasal 1 ayat ( 3) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam pengambilan keputusan seorang manajer harus bisa
berpikir kritis dan dapat bertanggung jawab atas apa yang sudah diambil risiko.
Pengambilan keputusan merupakan suatu cara yang digunakan untuk memberikan
suatu pendapat yang dapat menyelesaikan suatu masalah dengan cara agar dapat
diterima oleh semua pihak. Dapat menganalisis setiap permasalahan yang ada juga
termasuk dalam modal yang ada sebelum mengambil keputusan. Dalam setiap analisis
dilakukan secara menyeluruh agar bisa mengambil keputusan.
Pengambilan keputusan juga memiliki tahapan – tahapannya,
lalu proses dalam setiap pengambilan keputusan, kualitas keputusan, pengambilan
keputusan dalam berbagai kondisi, risiko keputusan, karakteristik pengambil
keputusan dan pengaruhnya bagi perusahaan, perubahan dalam keputusan.
B. SARAN
Dengan adanya konsep dasar manajemen diharapkan dapat memberikan
pengetahuan kepada masyarakat khususnya para pelajar untuk mengetahui maksud
dari ruang kelas, serta diharapkan kepada para pelajar atau mahasiswa untuk mengamalkan
ilmu yang telah diberikan oleh dosen serta apa yang mereka pelajari pada saat
kegiatan belajar mengajar untuk diamalkan di kehidupan sekarang ataupun masa
yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
FahmiIrham Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia Konsep
dan Kinerja,Mitra Wacana Media,2016.
Hardius UsmanMsi. Teknik Pengambilan
Keputusan. Grasindo.
SariFebrina Metode Dalam
Pengambilan Keputusan Deepublish,2018
Wawan HermawanS.E.,M.T. Teori
Pengambilan Keputusan. Repository 2011.
[1] FahmiIrham Pengantar
Manajemen Sumber Daya Manusia Konsep dan Kinerja,Mitra
Wacana Media,2016. Hal. 50
[2] Hardius UsmanMsi. Teknik
Pengambilan Keputusan. Grasindo. Hal. 120
[3] SariFebrina Metode
Dalam Pengambilan Keputusan Deepublish,2018. Hal. 89
[4]
Wawan HermawanS.E.,M.T. Teori Pengambilan Keputusan. Repository 2011. Hal. 75