Kamis, 13 Januari 2022

 

MAKALAH HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

TENTANG

MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM, PENGAMBILAN KONKLUSI DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

DOSEN PEMBIMBING :

Dr. Muhammad Ichsan, M.A

 

 

OLEH : KELOMPOK 10

1.      Ilfa Mei Syafitri

2.      Aldi Husein

 

 

PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

MANDAILING NATAL

T.A 2022


KATA PENGANTAR

 

Assalamualaikum Wr.Wb.

Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, karena atas limpahan nikmat dan karunia-Nya,kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah ini.

Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan dari beberapa pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini,kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini terutama semua anggota kelompok yang telah mencurahkan segala tenaga,materi,waktu dan pikirannya dalam pembuatan makalah ini.

Kami juga menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,baik dari segi pembahasan maupun cara penulisannya. Namun demikian,kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki,sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik.

Oleh karena itu,kami dengan rendah hati dan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usulan guna penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan para pembaca.

Wassalamualaikum Wr.Wb.                                    

                                                                        Panyabungan,   Januari 2022

                                   

                                                                                                Penulis

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................... i

DAFTAR ISI......................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang ........................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah....................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN      

A.    Pengambilan Keputusan.............................................................. 2

B.     Konklusi ..................................................................................... 5

C.     Musyawarah Majelis Hakim........................................................ 7

BAB III PENUTUP

A.    KESIMPULAN ........................................................................ 10

DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 11

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam setiap perusahaan atau organisasi untuk mencapai tujuannya sering kali masalah juga datang. Karena tidak ada masalah yang tidak terduga dalam melaksanakan  proses untuk mencapai tujuan. Ketika sedang ada masalah harus bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik. Dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kerja sama yang baik untuk mengambil keputusan yang tepat. Karena permasalahan yang ada tidak hanya dari internal tetapi juga ada yang dari eksternal. Ketika menyelesaikan masalah itu juga bisa menjadi tolak ukur keberhasilan karier manajemen.

Pengambilan keputusan juga termasuk ke dalam cara untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di dalam perusahaan atau organisasi. Di sini seorang individu harus mampu berpikir kritis untuk memecahkan masalah. Karena dalam menyelesaikan masalah sangat dibutuhkan individu yang berpikir kritis untuk dapat menganalisis masalah tersebut. pengambilan keputusan juga tidak hanya dipikirkan oleh satu individu saja tetapi juga bisa dalam berkelompok dengan membangun komunikasi yang baik. Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan ini di harapkan dapat mengambil keputusan secepatnya tetapi juga tepat.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud Pengambilan Keputusan?

2.      Apa saja yang ada dalam Pengambilan Keputusan?

3.      Bagaimana konsep dalam pengambilan keputusan?


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Definisi Pengambilan Keputusan

Kehidupan manajer dipenuhi dengan serangkaian pembuatan keputusan. Kegiatan ini memainkan peranan penting, karena kualitas keputusan – keputusan manajer akan menentukan efektifitas rencana yang disusun. Secara umum, pengertian pengambilan keputusan telah dikemukakan oleh banyak ahli, diantaranya adalah :

1.      Menurut George R. Terry

Pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif perilaku (kelakuan) tertentu dari dua atau lebih alternatif yang ada.

2.      Menurut S.P. Siagian

Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis terhadap hakikat alternatif yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling tepat.

3.      Menurut James A.F. Stoner

Pengambilan keputusan adalah proses yang digunakan untuk memilih suatu tindakan sebagai cara pemecahan masalah.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan itu adalah  suatu cara yang digunakan untuk memberikan suatu pendapat yang dapat menyelesaikan suatu masalah dengan cara / teknik tertentu agar dapat lebih diterima oleh semua pihak.[1]

1.      Gaya Pengambilan Keputusan

Secara teoritis ada 4 gaya pengambilan keputusan yang biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin. Keempat gaya tersebut adalah:

1.      Gaya Direktif

      -Cenderung bersifat efisien, logis, pragmatis, dan sistematis dalam  memecahkan masalah

      -Berfokus pada fakta dan penyelesaian masalah secara lebih cepat

     -Cenderung berfokus jangka pendek

     -Gemar menggunakan kekuasaan, ingin mengontrol, secara umum menggambarkan kekeuasaan yang otokratik

2.      Gaya Analitik

-Hasil keputusan didasarkan atas inputan hasil analisis

-Lebih banyak mempertimbangkan beragam informasi dan alternetif dibandingkan gaya direktif

-Pengambilan keputusan diambil dalam jangka waktu agak lama

-Menggambarkan pemimpin yang otokratik

3.      Gaya Konseptual

-Memecahkan masalah dengan pandangan yang luas

-Suka mempertimbangkan banyak pilihan dan kemungkinan masa depan

-Melibatkan banyak orang untuk memperoleh beragam informasi dan banyak menggunakan intuisi dalam peng keputusan

-Berani mengambil resiko dan seringkali menemukan solusi yang kreatif

-Ketidakpastian dalam pengambilan keputusan

4.      Gaya Perilaku

-Cenderung bekerja dengan orang lain dan terbuka dalam pertukaran pendapat

-Cenderung menerima saran, sportif dan bersahabat

-Suka informasi yang verbal dan menghindari konflik serta peduli pada kebahagiaan org lain

-Terkadang, keputusannya tidak tegas dan sulit mengatakan tidak jika keputusan tersebut akan berdampak kerugian pada orang lain.

2.      Tahap -Tahap Pengambilan Keputusan

Tahap-tahap pengambilan keputusan yaitu:

a.  Mendefinisikan masalah tersebut secara jelas dan gamblang, atau mudah untuk dimengerti.

b.  membuat daftar masalah yang akan dimunculkan, dan menyusunnya secara prioritas dengan maksud agar adanya sistematika yang lebih terarah dan terkendali.

c. Melakukan identifikasi dari setiap masalah tersebut dengan tujuan untuk lebih memberikan gambaran secara lebih tajam dan terarah secara lebih spesifik.

d. Memetakan setiap masalah tersebut berdasarkan kelompoknya masing-masing yang kemudian selanjutnya dibarengi dengan menggunakan model atau alat uji yang akan dipakai.

e. Memastikan kembali bahwa alat ujian dipergunakan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang berlaku pada umumnya.

Simon (1960) mengatakan, pengambilan keputusan berlangsung melalui empat tahap yaitu intelligence, design, choice, dan implementation. Intelligence adalah proses pengumpulan informasi yang bertujuan mengidentifikasi permasalahan. Design adalah tahap perancangan solusi terhadap masalah. Choice adalah tahap mengkaji kelebihan dan kekurangan dari berbagai macam alternatif yang ada dan memilih yang terbaik. Implementation adalah tahap pengambilan keputusan dan melaksanakannya.

B.     Proses Pengambilan Keputusan/Konklusi

Menurut Stephen Robbins dan Mary Coulter proses pengambilan keputusan merupakan serangkaian tahap yang terdiri dari 8 langkah yang meliputi mengidentifikasi masalah, mengidentifikasi kriteria keputusan, memberi bobot pada kriteria, mengembangkan alternatif-alternatif, menganalisis alternatif, memilih satu alternatif, melaksanakan alternatif tersebut, dan mengevaluasi efektivitas keputusan.

1.      Faktor yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan [2]

a.       Internal organisasi seperti ketersediaan dana, SDM, kelengkapan peralatan, teknologi, dan sebagainya. Biasanya faktor ini berada di dalam suatu organisasi itu sendiri untuk terciptanya suatu keputusan dalam organisasi.

b.      Eksternal organisasi seperti keadaan sosial politik, hukum, dan sebagainya. Faktor ini berasal dari luar yang terkait dalam organisasi.

c.       Ketersediaan informasi yang diperlukan. Seberapa banyaknya informasi yang ada atau seberapa lengkap dan akuratnya informasi yang didapatkan untuk menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang tepat.

d.      Kepribadian dan kecakapan pengambil keputusan. Dalam faktor ini dibutuhkan kebijaksanaan dan ketegasan dalam mengambil keputusan dengan tidak bersifat merugikan.

e.       Pengalaman

Pengalaman seorang pembuat keputusan adalah hal yang sangat penting, karena banyaknya pengalaman orang tersebut maka ia akan berani dalam menentukan keputusan. Hal ini juga berkaitan terhadap keahlian yang dimiliki oleh pemimpin atau anggota karena pengalaman yang pernah dialaminya.  Pengalaman juga dapat dijadikan suatu pelajaran dalam mengambil keputusan yang tepat bagi organisasi.

2.      Pengambilan Keputusan dalam Berbagai Kondisi

Secara umum informasi yang masuk kadangkala terjadi dalam berbagai kondisi, seperti kondisi pasti, kondisi tidak pasti, dan kondisi konflik.  dalam kondisi pasti proses pengambilan keputusan yang dilakukan adalah berlangsung tanpa ada banyak alternatif, keputusan yang diambil sudah jelas pada fokus yang dituju. Teknik yang bisa dipergunakan yaitu menggunakan program linier atau secara aljabar linear, dan analisis jaringan kerja (secara critical path method/CPM dan Project evaluation and review technique/PERT).

Pada kondisi tidak pasti proses lahirnya keputusan lebih sulit atau lebih komplek dalam artian keputusan yang dibuat belum diketahui nilai probabilitas atau hasil yang mungkin diperoleh. Untuk menghindari timbulnya masalah sebaiknya melakukan riset terlebih dahulu mencari informasi sebanyak mungkin dan mempergunakan beberapa metode pengambilan keputusan yang paling sesuai dengan setiap kondisi masalah yang mungkin timbul, seperti metode laplace (proses pengambilan keputusan dengan asumsi bahwa probabilitas terjadinya berbagai kondisi adalah sama besarnya), metode maximax (proses pengambilan keputusan dengan hanya mengutamakan hasil yang paling optimistis dengan mengabaikan sisi lain yang mungkin terjadi), metode maximin (proses pengambilan keputusan dengan memilih alternatif yang minimalnya paling besar), metode regret (proses pengambilan keputusan dengan didasari pada hasil keputusan yang maksimal berdasarkan data pada masa lalu sebagai bahan perbandingannya), metode realisme (proses pengambilan keputusan dengan menggabungkan metode maximax dan maximin).

Pada kondisi konflik maka pengambilan keputusan yang dilakukan akan menimbulkan dampak yang mungkin saja bisa merugikan salah satu pihak. Untuk menyelesaikan masalah biasanya dilakukan pendekatan secara teori permainan dalam dunia bisnis teraplikasi dalam bentuk tawar-menawar harga dan hingga terealisasinya suatu kontrak atau kesepakatan.

C.    Musyawarah Majelis Hakim

Musyawarah Majelis Hakim, adalah acara terakhir sebelum, Majelis Hakim, mengambil suatu kesimpulan atau sebelum majelis Hakim mengucapkan putusan. Musyawarah majelis dilakukan dalam sidang yang tertutup, karena dalam musyawarah itu masing-masing Hakim yang ikut memeriksa persidangan itu akan mengemukakan pendapat hukumnya tentang perkara yang tersebut secara terrahasia dengan arti tidak diketahui oleh yang bukan majelis hakim. Permasalahan yang akan disorot adalah, pertama, apakah musyawarah itu diadakan dalam suatu persidangan, yang konsekuensinya akan dibuatkan suatu Berita Acara Persidangan Musyawarah ? Dan bagaiamana sikap majelis apabila adanya suatu perbedaan pendapat? Kedua, apakah wajib mengikut sertakan panitera sidang dalam musyawarah tersebut atau tidak? Masalah ini ada juga kaitannya dengan masalah pertama. Inilah masalah yang penulis coba menelusurinya, sepanjang peraturan perundang-undangan yang ada, dan petunjuk-petunjuk teknis yang dianut dalam praktek peradilan.  Substansi dan Teknik Musyawarah Majelis.[3]

Dalam bukunya, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Bapak Prof. DR. H. Abdul Manan, S.H, S.IP, M. Hum, menyebut bahwa, “Musyawarah Majelis Hakim merupakan perundingan yang dilaksanakan untuk mengambil keputusan terhadap suatu perkara yang diajukan kepadanya dan sedang diproses dalam persidangan Pengadilan Agama yang berwenang. Musyawarah Majelis Hakim dilaksanakan secara rahasia, maksudnya apa yang dihasilkan dalam rapat Majelis Hakim tersebut hanya diketahui oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.sampai putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Tujuan diadakan musyawarah majelis ini adalah untuk menyamakan persepsi, agar terhadap perkara yang sedang diadili itu dapat dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Pendapat ini kalau kita hubungkan dengan aturan-aturan tentang musyawarah yang dikutip di atas, menyiratkan bahwa, substansi atau hakikat musyawarah majelis Hakim itu adalah perundingan atau tukar pendapat, dalam mencari suatu putusan terhadap suatu perkara. Dalam perundinganmana akan disatukan persepsi atau pemahaman terhadap kasus dan penyelesaiannya. Adapun teknis jalannya rapat musyawarah Majelis Hakim adalah seperti yang telah diatur pada Buku II di atas. Ketua Majelis Hakim memimpim musyawarah. Kesempatan pertama mengemukakan pendapat diberikan kepada Hakim Anggota II atau Hakim yang paling yunior. Berikutnya kesempatan mengemukakan pendapat diberikan kepada Hakim Anggota I (Hakim yang agak senior). Terakhir Ketua Majelis akan menyampaikan pendapat hukumnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat hukum antara majelis yang bermusyawarah, maka perbedaan itu diselesaikan dengan voting, atau hitung suara terbanyak. Cara ini sangat logis, dan oleh karena itu maka jumlah hakim dalam satu majelis harus ganjil, agar bisa diselesaikan. Pendapat hakim yang kalah suara, meskipun dia sebagai Ketua Majelis, harus menyesuaikan dengan pendapat mayoritas. Mengacu pada asas Primus Interpares, jika terjadi perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim, maka pendapat yang terbanyaklah yang diikuti (Demikian yang diamanatkan Buku II Revisi 2009). Perbedaan pendapat tersebut dimuat dalam putusan, yang dalam praktek lazim disebut dengan dissenting opinion, sebagaimana tersurat dalam Pasal 14 ayat (3) UU. No. 48/2009.[4]

Namun demikian menurut Bagir Manan (Varia Peradilan No. 253/2006), dalam keadaan tertentu, putusan dapat disepakati berdasarkan pendapat Ketua Majelis, sepanjang pendapatnya argumentatif. Hal ini dapat diasumsikan, bahwa bila terjadi pendapat yang sifatnya “pelangi’ di Antara Majelis Hakim maka tidak ada pendapat yang terbanyak sehingga dalam kondisi seperti ini menyepakati pendapat Ketua Mejelis adalah langkah yang paling “aman”. Kemudian prihal tentang dasarnya panitera yang ikut bersidang tidak dibenarkan untuk mengikuti rapat musyawarah Majelis Hakim. Demikian simpulan yang dibuat oleh Prof.Dr. H. Abdul Manan dan ini sesuai dengan isi Buku II seperti dikutip di atas, Alasannya adalah karena musyawarah itu bersifat rahasia, dan ini menurut beliau sesuai dengan pasal 17 ayat 3 UU No. 14 tahun 1970. Dibalik itu, masih menurut Pak Manan, kemungkinan Panitera pengganti ikut dalam musyawarah Majelis, bisa saja dibenarkan dengan catatan, Majelis Hakim memandang kehadiran panitera sidang itu diperlukan.

Dalam peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan bahwa dalam sidang pemusyawaralan boleh atau tidak diikuti oleh panitera sidang, tetapi hanya "bersifat rahasia'. Masalahnya bolehkah panitera sidang mengikuti persidangan yang bersifat rahasiai itu? Dengan kata, lain, bahwa panitera sidang bisa ikut dan bisa tidak ikut dalam musyawarah Majelis Hakim. Hal itu tergantung kepada pandangan Ketua Majelis, apakah keikutsertaan panitera sidang itu diperlukan atau tidak. Di dalam Pasal 51 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa ihktisar rapat dibaca "sidang" permusyawaratan ditandatangani oleh panitera sidang, ini berarti panitera Sidang membuat ikhtisar artinya kesimpulan musyawarah hakim tetapi tidak dijelaskan apa dihadiri oleh panitera atau tidak, dengan begitu tidak ada larangan panitera ikut sidang. Jika diperhatikan kalimat bersifat rahasia, sedangkan yang menjamin kerahasiaan sesuatu bila yang bersangkutan disumpah untuk pekerjaan itu, sementara untuk pekerjaan putusan perkara hanya hakim yang di sumpah untuk merahasiakannya dan pula fungsi panitera sidang adalah fungsi bantuan (vide Pasal 1 ayat ( 3) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

 

 


 

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Dalam pengambilan keputusan seorang manajer harus bisa berpikir kritis dan dapat bertanggung jawab atas apa yang sudah diambil risiko. Pengambilan keputusan merupakan suatu cara yang digunakan untuk memberikan suatu pendapat yang dapat menyelesaikan suatu masalah dengan cara agar dapat diterima oleh semua pihak. Dapat menganalisis setiap permasalahan yang ada juga termasuk dalam modal yang ada sebelum mengambil keputusan. Dalam setiap analisis dilakukan secara menyeluruh agar bisa mengambil keputusan.

Pengambilan keputusan juga memiliki tahapan – tahapannya, lalu proses dalam setiap pengambilan keputusan, kualitas keputusan, pengambilan keputusan dalam berbagai kondisi, risiko keputusan, karakteristik pengambil keputusan dan pengaruhnya bagi perusahaan, perubahan dalam keputusan.

B.     SARAN

Dengan adanya konsep dasar manajemen diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya para pelajar untuk mengetahui maksud dari ruang kelas, serta diharapkan kepada para pelajar atau mahasiswa untuk mengamalkan ilmu yang telah diberikan oleh dosen serta apa yang mereka pelajari pada saat kegiatan belajar mengajar untuk diamalkan di kehidupan sekarang ataupun masa yang akan datang.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

FahmiIrham Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia Konsep dan KinerjaMitra Wacana Media2016

Hardius UsmanMsi. Teknik Pengambilan Keputusan Grasindo

SariFebrina Metode Dalam Pengambilan Keputusan Deepublish2018

Wawan HermawanS.E.,M.T. Teori Pengambilan Keputusan Repository 2011

 

 



[1] FahmiIrham Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia Konsep dan KinerjaMitra Wacana Media2016. Hal. 50

 

[2] Hardius UsmanMsi. Teknik Pengambilan Keputusan Grasindo. Hal. 120

 

[3] SariFebrina Metode Dalam Pengambilan Keputusan Deepublish2018. Hal. 89

 

[4] Wawan HermawanS.E.,M.T. Teori Pengambilan Keputusan Repository 2011. Hal. 75

Tidak ada komentar:

Posting Komentar