Jumat, 19 April 2019

makalah mahkamah agung


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.Eksistensi Mahkamah Agung ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan tertinggi. Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
1.            Peradilan Umum;
2.            Pemdilan Agama;
3.            Peradilan Militer;
4.            Peadilan Tata Usaha Negara.
            Pembentukan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
            Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Maka dari itu MA di bentuk agar (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.

B.     Rumusan Masalah
1.            Apa Pengertian Mahkamah Agung?
2.            Bagaimana Kedudukan Mahkamah Agung?
3.            Jelaskan Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung?
4.            Jelaskan Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
1.        Landasan Yuridis Mahkamah Agung[1]
     Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.[2]

B.     Struktur Kelembagaan Mahkamah Agung
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/stories/kepaniteraan/struktur_organisasi_kepaniteraan_1024px.jpg
C.    Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:[3]
1.      Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
2.      menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
3.      kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.


Sedangkan Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
a.            Fungsi Peradilan
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
1.               semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
2.               semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
3.               Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

b.           Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).[4]
Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
1.        Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
1.
2.        setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3.        Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
c.            Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
d.           Fungsi Nasehat
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
e.            Fungsi Administratif
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Landasan Yuridis Mahkamah Agung
Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.






DAFTAR PUSTAKA

Soemaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-norma bagi Penegak Hukum,
Yogyakarta: Penerbit Kanisius,1995

Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Peta Reformasi Hukum di    
Indonesia 1999-2001: Transisi di Bawah Bayang-bayang Negara, Jakarta:  Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, 2002

UU no 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
UU no 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung














[1] Soemaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-norma bagi Penegak Hukum, Yogyakarta: Penerbit Kanisius,1995. Hal 47

[2] Ibid, Hal 47
[3] UU no 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
[4] UU no 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung

Rabu, 23 Januari 2019

MAKALAH ANAK DALAM DUNIA PENDIDIKAN

MAKALAH
DASAR-DASAR KEPENDIDIKAN
Tentang
ALAT PENDIDIKAN


Description: download.png
Disusun Oleh :
Kelompok X

1.      Rosiah Nst
2.      Elida Hamni
3.      Yusna Dewi

Dosen Pembimbing :






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
MANDAILING NATAL
STAIN MADINA

T . A 2019



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Dengan perkembangan zaman di dunia pendidikan yang ters berubah dengan signifikan sehingga banyak merubah pola pikir pendidik, dari pola pikir yang awam dan kaku menjadi lebih modren. Di dalam undang-undang No 20 tahun 2003 pasal 1 dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. sedngkan menurut Trianto pendidikan adalah salah satu bentuk perwujudan kebudayaan manusia yang dinamis dan syarat perkembangan (Trianto, 2010) . dari pandangan di atas dapatlah kita ketahui bahwa pendidikan itu pada hakikatnya mengembangkan potensi-potensi manusia kearah yang lebih yang baik, baik dari segi pengetahuan, keahlian dan juga nilai-nilai pada dirinya.
Hal tersebut sangat berpengaruh dalam kemajuan pendidikan di indonesia, menyikapi hal tersebut pakar-pakar pendidikan mengkritisi dengan cara mengungkapkan dan teori pendidikan yang sebenarnya untu mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya. Sebagaimana tercantum di dalam sistem pendidikan nasional pasal 3 bahwa: pendidikan nasional berfungsi mengebangkan kemamuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa:
1.      Pendidikan adalah usaha yang terencana dan bukan asal-asalan sehingga proses pembelajaran yang dilakukan anatara guru dan murid mempunyai tujuan yang jelas.
2.      Pendidikan bukan hanya untuk memperoleh hasil saja tetapi bagaimana cara untuk memperoleh proses dan hasil sehingga dapat mengembangkan potesi manusia secara keseluruhan.

Dari beberapa pengertian pendidikan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan adalah bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap dalam melaksanakan hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain.[1]
  1. Peserta Didik
Peserta didik dalam arti luas adalah setiap orang yang terkait dengan proses pendidikan sepanjang hayat sedangkan dalam arti sempit adalah setiap siswa yang belajar disekolah (Sinolonga, 1997), dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.
Di dalam UUD Pendidikan No. 20 Tahun 2003 tentang peserta didik dalam pasal 12 menyatakan bahwa:
1.    Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a.      Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
c.      Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
d.     Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e.      Pindah keprogram pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain setara.
f.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing- masing dan tidak menympang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2.      Setiap peserta didik berkewajiban:
a.       Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan kebrhasilan pendidikan.
b.      Ikut menanggung biaya peyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan repuplik indonesia.
d.      Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 adan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan pereturan pemerintahan.
Jadi, kedudukan peserta didik merupakan subjek yang menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Yang perlu anda pahami sebagai guru kelas SD adalah pemahaman dan perlakukan terhadap peserta didik sebagai suatu totalitas atau kesatuan. Menurut Semiawan, konsep peserta didik sebagai suatu totalitas sekurangnya mengandung tiga pengertian.
Pertama, peserta didik adalah makhluk hidup (organisme) yang merupakan suatu kesatuan dari keseluruhan aspek yang terdapat didalam dirinya. Aspek fisik dan psikis tersebut terdaat dalam diri peserta didik sabagai individu yang berarti tidak dapat dipisahkan antara satu bagian dengan bagian lainnya.
Kedua, keseluruhan aspek fisik dan psikis tersebut memiliki hubungan yang saling terjalin satu sama lain, jika salah satu aspek mengalami gangguan misalnya sakit gigi (aspek fisik), maka emosinya juga terganggu (rewel, cepat marah, dan lain-lain).
Ketiga, peserta didik usia SD/MI berbeda dari orang dewasa bukan sekedar secara fisik, tetapi juga secara keseluruhan. Anak bukanlah miniatur orang dewasa, tetapi anak adalah manusia yang dalam keseluruhan aspek dirinya berbeda dengan manusia biasa. Sinolongan mengemukakan berarti menusia termasuk peserta didik yang merupakan :
1.      Makhluk religius yang menerima dan mengakui kekuasaan tuhan atas dirinya dan alam lingkungan sekitarnya.`
2.      Makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam berintegrasi dan saling mempengaruhi agar berkembang sebagai manusia.
3.      Makhluk individual yangmemiliki keunikan (ciri khas, kelebihan, kekurangan, sifat dan kepribadian, dll), yang membedakannya dari individu lain. Jadi, dalam mempelajari dan memperlakukan peserta didik, termasuk peserta didik, usia SD/MI hendaknya dilakukan secar utuh, tidak terpisah-pisah. Kita harus melihat mereka sebagai suatu kesatuan yang unik, yang terkait satu dengan yang lainnya.[2]
  1. Kecerdasan
Kecerdasan adalah kekuatan akal seseorang dan itu jelas-jelas sangat penting bagi kehidupan manusia karena merupakan aspek bagi keseluruhan kesejahteraan manusia.

 Jadi kecerdasan adalah kapasitas seseorang untuk:
1.      Memperoleh pengetahuan (yakni belajar dan memahami)
2.      Mengaplikasikan pengetahuan (memecahkan masalah)
3.      Melakukan penalaran abstrak
Sedangkan menurut C. George Boeree, membagi macam-macam kecerdasan menjadi 3 yaitu:
1.    Kecerdasan verbal, numerik, spasial, penalaran, kelancaran, kecepatan perseptual.
2.    Kecerdasan fluida vs terkristalisasi (Cattel)
3.    Kecerdasan lingguistik, musikal, logis-mathematis, spasial, kinestetik, intrapersonal, dan kecerdasan interpersonal (Gardner) George Boeree C, 2008).
Sedangkan menurut Semiawan dalam konsep intelegensi yang dikutip dari pedapat gardner di dalam bukunya yang berjudul Frames Of Mind memaparkan sembilan jenis intellegensi yang menunjukkan kompetensi intelegtual yang berbeda-beda sebagai berikut.
1.    Intellegensi Linguistik yaitu kemampuan untuk membaca, menulis dan berkomunikasi.
2.    Intellegensi Logis-Matematis yaitu kemampuan untuk brfikir logis, dan menghitung.
3.    Intellegensi Visual-Spatial yaitu kemampuan untuk berfikir melalui gambar , memvisualisasi hasil masa depan, mengimaginasikan sesuatu dengan penglihatan.
4.    Arsitek, artis, pemahat, pemotret dan perencana strategik adalah mereka yang memiliki intelegensi ini. Kemampuan ini digunakan untuk menentukan arah.
5.    Intellegensi Musical yaitu kemampuan untuk mengkomposisikan musik, menyanyi dan menghargai musik, memiliki kepekaan untuk irama.
6.    Intelegensi Kinestetis Badan yaitu kemampuan untuk menggunakan badan secara terampil, mengatasi masalah, menghasilkan prestasi seperti para atlit, penari, actor
7.    Intellegensi Interpersonal sosial yaitu kemampuan untuk bekerja secara efektif dengan orang lain, memiliki empati dan pengertian, mengahayati motivasi dan tujuan seseorang. Guru, politisi, dan pemimpn agama.
8.    Intellegensi Intrapersonal, yaitu kemampuan untuk analisis diri dan refleksi dan kemampuan untuk menilai keberhasilan orang lain, memahami diri, seperti ahli filsafat, konselor, yang memiliki intellegensi tersebut.
9.    Intellegensi Natural, yaitu kemampuan mengenal kembali flora dan fauna dan mencintai alam, seperti dalam ilmu biologi (Conny R. Semiawan, 1999).
Dari sembilan intellegensi di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak seluruh kemampuan otak tersebut dimanfaatkan. Pada eskalasi dalam belajar pada setiap umur, dan yang paling utama pada umur ia berada pada perguruan tinggi, menunjukkan bahwa kemampuan secara optimal menuntut penggunaan kemampuan otak secara maksimal sekaligus, melalui kombinasi unik semua intellegensi tersebut.[3]
Karena kehidupan intelegtual adalah ekspresi maka kemampuan otak dan jangan hanya dilihat dari produk dan kinerjanya melainkan juga dari proses dan strukturnya, bahwa otak tidak tumbuh dan berkembang saja, tetapi mengorganisasikan dirinya.
Dengan demikian, IQ memegang peranan penting di dalam proses pembelajaran sebab hal ini akan memudahkannya di dalam belajar seperti penguasaan bahannya akan lebih cepat dan banyak. Umumnya terlihat mulai pada usia 3 tahun yaitu dimana saat itu mulai banyak mengucapkan kata-kata, jadi tinggi rendahnya IQ anak dipengaruhi oleh faktor-faktor dibawah ini:
1.   Faktor genetik
Menurut hasil penelitian, kecerdasan dapat diturunkan melalui gen-gen dalam kromosom. Untuk itu, tidak heran jika ayah ibu yang cerdas, akan melahirkan anak-anak yang cerdas pula, bahkan kini di luar negeri terdapat bank sperma dari para donor pria-pria jenius (A, Setiono Mangoenprasodjo, 2005).
Artur Jensen mengemukakan pendapatnya bahwa kecerdasan itu diwariskan (diturunkan). Ia juga mngemukakan bahwa lingkungan dan budaya hanya mempunyai peranan minimal dalam kecerdasan. Dia telah melakukan beberapa penelitian tentang kecerdasan, diantaranya ada yang membandingan tentang anak kembar yang berasal dari satu telur (idential tuins) dan yang dari dua telur (praternal tuins). Identical hvins memiliki genetik dan identik karena itu kecerdasan (IQ) seharusnya sama. Praternal tuins pada anak sekandung genetiknya tidak sama karena itu IQ nyapun tidak sama. Menurut Jensen bilapengaruh lingkungan lebih penting pada identical tuins yang dibesarkan pada dua lingkungan yang berbeda, seharusnya menunjukkan IQ yang berbeda pula.
 Kajian pada hasil penelitian menunjukkan bahwa identical tuins yang dibesarkan pada dua lingkungan yang berbeda korelasi rata-rata IQ-nya 82. Dua saudara kandung yang dipelihara pada dua lingkungan yang berbeda korelasi rata-rata IQ nya, 50.
Banyak ahli-ahli mengkritik Jensen salah seorang diantaranya mengkritik tentang defenisi kecerdasan itu sendiri. Menurut Jensen IQ yang diukur dengan tes kecerdasan yang baku merupakan indikator kecerdasan yang baik. Kritik dari ahli lain bahwa ts IQ hanya menyentuh sebagian kecil saja dari kecerdasan. Cara individu memecahkan masalah sehari-hari penyesuaian dirinya terhadap lingkungan kerja dan lingkungan sosial, merupakan aspek-aspek kecerdasan yang penting dan tidak terukur oleh tes kecerdasan baku yang digunakan oleh Jensen. Kritik kedua menyatakan bahwa kebanyakan penelitian tentang keturunan dan lingkungan tidak mencakup lingkungan-lingkungan yang berbeda secara radikal. Karena itu tidaklah mengherankan bahwa studi tentang genetik menunjukkan bahwa lingkungan mempunyai pengaruh yang lemah terhadap kecerdasan. Kecerdasan memang dipengaruhi oleh keturunan tetapi kebanyakan ahli perkembangan bahwa pengaruh itu berkisar hanya 50%.
2. faktor gizi
Gizi yang baiksangat penting untuk pertumbuhan sel-sel otak, terutama pada saat ibu hamil dan juga pada waktu bayi, yaitu pada saat sel-sel otak sedag tumbuh dengan peasatnya. Kekurangan gizi pada saat pertumbuhan, bisa berakibat kekurangannya jumalh sel-sel otak dari jumlah yang normal. Hal itu tentu saja akan mempengaruhi kerja otak tersebut dikemudian hari.
3. faktor lingkungan
Lingkungan yang baik adalah lingkungan yang dapatmemberikan kebutuhan mental bagi si anak. Kebutuhan mental meliputi kasih sayang, rasa aman, pengertian, perhatian, penghargaan, serta rangsangan intelegtual. Kekurangan rangsangan intelegtual pada masa bayi dan balita, dapat menyebabkan hambatan pada perkemnbangan kecerdasannya. Hal itu sering terjadi pada bayi-bayi yang ditinggal dipanti asuhan. Untuk itu, menjadi kewajiban orag tua menciptakan lingkunan keluarga yang kondusif untuk merangang intelegtual si anak dalam rangka mengasah IQ nya. Misalnya menyediakan buku-buku pengetahuan atau peralatan yang menarik minat si anak.[4]
b. Temperamen
Temperamen adalah gaya prilaku karakteristik individu dalam merespons. Ahli-ahli perkembangan sangat tertarik mengenai temperamen bayi. Sebagian bayi sangat aktif menggerak-gerakkan tangan, kaki dalam mulutnya dengan keras sebagian lagi leih tenang, sebagian anak menjelajahi lingkungannya dengan giat pada waktu yang lama dan sebagian lagi tidak demikian. Sebagian bayi merespons orang lain dengan hangat, sebagian lagi pasif dan acuh tak acuh. Gaya-gaya prilaku tersebut di atas menunjukkan temperamen seseorang menurut Thomas dan Chas ada tiga tipe dasar temperamen yaitu mudah, sulit, dan lambat untuk dibangkitkan:
1.      Anak yang mudah pada umumnya mempunyai suasana hati yang positif dan dapat dengan cepat membentuk kebiasaan yang teratur, serta dengan mudah pula menyesuaikan diri dengan pengalaman baru.
2.      Anak yang sulit cenderung untuk bereaksi secara negatif serta sering menangs dan lambat untuk menerima pengalaman-pengalaman baru.
3.      Anak yang lambat untuk membangkitkan mempunyai tingkat kegiatan yang rendah, kadang-kadang negative dan penyesuaian diri yang rendah dengan lingkungan atau pengalaman baru.
Beberapa ahli perkembangan, termasuk Chess dan Thomas, berpendapat bahwa temperamen adalah karakteristik bayi yang baru lahir dan akan dibentuk dan dimodifikasi oleh pengalaman-pengalaman anak pada masa berikutnya. Para peneliti menemukan bahwa indeks pengaruh lingkungan terhadap temperamen sebesar 50 % sampai 60, ini menunjukkan lemahnya pengaruh tersebut.
Kekuatan pengaruh ini biasanya menurun saat anak itu menjadi lebih dewasa. Menetap atau konsisten tidaknya temperamen bergantung kepada kesesuaian antara anak dan orang tuanya. Orang tua mempengaruh anak tetapi anakpun mempengaruhi orang tua. Orang tua dapat menjauhi anaknya yangg sulita atau mereka dapat menegur dengan menghukumnya, hal ini akan menjadikan anak yang sulit menjadi lebih sulit lagi. Orang tua yang luas dapat memberi pengaruh yang menenangkan terhadap anak yang sulit atau tetap menunjukkan kasih sayang walau anak menjauh atau keras kepala.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa keturunan mempengaruhi temperamen. Tingkat pengaruh ini bergantung pada respons orang tua terhadap anak-anaknya dengan pengalaman-pengalaman masa kecil yang ditemui dalam lingkungan.
C. Pendidik
Guru adalah salah satu komponen manusia dalam komponen belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Hal ini sejalan dengan defenisi yang di ungkapkan oleh Ece Wijaya mendefenisikan pengertian guru, guru ialah orang yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Oleh karena itu guru harus betul-betul
membawa siswanya kepada tujuan yang ingin dicapai. Guru harus mampu mempengaruhi isswanya. Guru harus berpandangan luas dan kriteria sebagai seorang guru ialah haus memiliki kewibawaan (Cece Wijaya, dkkk, 1992).
Oleh karena itu guru yang merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntunan masyarakat yang semangkin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. Dalam rangka ini guru tidak semata - menuntun siswa dalam belajar. Berkaitan dengan belajar, berkaiatan dengan ini, sebenarnya guru memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam proses belajar mengajar, dalam usahanya untuk mengantarkan siswa/anak didik ketaraf yang dicita-citakan. Karena itu, setiap rencana kegiatan guru harus dapat di dudukkan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya.[5]
Untuk dapat melakukan peranan dan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok yaitu:
1.      Persyarat Administrasi
Syarat-syarat administrasi ini antara lain meliputi: soal kewarganegaraan (waraga indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan permohonan.
2.      Persyaratan Teknis
Dalam persyaratan teknis ada yang bersifat normal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar kemudian
syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknis mengajar, terampil mendesain program serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan pengajaran.
3.      Persyaratan Psikis
Yang berkaiatan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berfikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung awab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan juga filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memiliki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu harus memiliki panggilan ahti nurani untuk mengabdi demi anak didik.
4.      Persyaratan Fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin menganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab sebagaimanapun juga guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai olehpara siswa/anak didik (Sardiman A,M, 2004).


Sehubungan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang pengajar, maka diperlukan adanya berbagai peranan pada diri guru. Peranan guru ini akan senantiasa mengambarkan pola tingkah laku yang diharapkan dalam berbagi interaksinya baik dengan siswa terutama, sesama guru, maupun dengan staf yang lain. Dari berbagai kegiatan interaksi belajar mengajar, dapat dipandang sebagai sentral bagi peranannya. Sebab baik disadari atau tidak bahwa sebagian dari waktu dan perhatian guru banyak dicurahkan untuk menggarap proses belajar mengajar dan berintegrasi dengan siswanya. Hal ini sejalan dengan konsep yang dikemukakan oleh oleh Uzair Usman antara lain disebutkan bahwa guru merupakan pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan, partisipan, superpisor, motivator, penanya, evaluator dan konselor (Moh Uza Usman, 1998).[6]




KESIMPULAN
Adapun esensi manusia itu adalah sebagai makhluk ciptaan Allah, dia bukanlah makhluk yang ada dan bereksitensi dengan sendirinya, dan di dalam diri manusia itu terdapat beberapa unsur yaitu unsur al-jism dan al-ruh atau fisik dan psikis dengan kata jasmani dan rohani. Nah, jasmani dan rohani sama-sama memiliki daya yang merupakan sebagai bentuk apresiasi Allah terhadap manusia, karena dengan itulah manusia akan bisa berbeda dengan makhluk yang lainnya, misalkan binatang, syetan, malaikat, tumbuhtumbuhan dan sebagainya. Kemudian dengan pemberian potensi-potensi itu baik potensi jasmani maupun rohani semuanya sebetulnya pemberian Allah agar manusia itu tidak terlalu mudah untuk melupakan kesaksian yang pernah ia proklamirkan di alam arwah. Karena tujuan manusia itu diciptakan bukanlah sesuatu yang sia-sia belaka, tapi manusia diciptakan untuk mengabdi kepada Allah dan membesarkan-Nya. Sehingga dengan potensi itulah manusia akan mampun untuk memenuhi itu semua. Kemampuan untuk itu tentu tidak hanya bisa berdiri sendiri tapi haruslah ada bantuan dari orang dewasa, atau bahasa yang lebih teknis pendidikan. Dengan pendidikan inilah peserta didik ditempa, baik ia jasmani mapun rohaninya agar semuanya bisa aktif untuk membesarkan dan mengagungkan Allah semata-mata. Dengan demikian hakikat peserta didik itu adalah individu yang membutuhkan bantuan agar mereka dapat mengenal Allah yang menciptakan mereka, sehingga mereka dalam setiap aktivitasnya senantiasa selalu berada di jalan Allah yang dirihdoi.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu dan Uhbiyati, Nur. 2006. Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Hafid, Anwar dkk., 2013. Konsep Dasar Ilmu Pendidikan. Bandung: Alfabeta

Mahmud. 2011. Pemikiran Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia. Nasution, Harun. 1989. Islam Rasional. Jakarta: Mizan

Jalaluddin. 2013. Teologi Pendidikan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Roqib. Moh., 2009. Ilmu Pendidikan Islam, Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat. Yokyakarta: LkiS.

Supriono, Widodo. 1996. Filsafat Manusia dalam Islam, Reformasi Filsafat Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
.


[1] Ahmadi, Abu dan Uhbiyati, Nur. 2006. Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
[2] Hafid, Anwar dkk., 2013. Konsep Dasar Ilmu Pendidikan. Bandung: Alfabeta
[3] Mahmud. 2011. Pemikiran Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia. Nasution, Harun. 1989. Islam Rasional. Jakarta: Mizan
[4] Jalaluddin. 2013. Teologi Pendidikan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
[5] Roqib. Moh., 2009. Ilmu Pendidikan Islam, Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat. Yokyakarta: LkiS.
[6] Supriono, Widodo. 1996. Filsafat Manusia dalam Islam, Reformasi Filsafat Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.